Terdakwa Kasus Pemalsuan Dokumen PT Avrist Assurance Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara

Dalam sebuah persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, pada Rabu, 22 April 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Surya Partogi meminta agar terdakwa Ngadinah dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun. Permintaan ini mencuat setelah terungkapnya keterlibatan terdakwa dalam kasus pemalsuan dokumen yang melibatkan perusahaan asuransi PT Avrist Assurance.
Kasus Pemalsuan Dokumen yang Mengguncang Dunia Asuransi
Terdakwa Ngadinah, yang merupakan warga Jalan Muara Takus Nomor 77, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, terbukti melakukan tindakan ilegal dalam proses pemalsuan dokumen asuransi. JPU menyatakan bahwa perbuatan ini melanggar Pasal 78 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang dihubungkan dengan Pasal 20 huruf c dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana.
Setelah tuntutan dibacakan, Ketua Majelis Hakim, Evelyn Napitupulu, mengumumkan penundaan sidang hingga Rabu, 6 Mei 2026, untuk melanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
Awal Mula Kasus Pemalsuan
Menurut surat dakwaan yang disampaikan oleh JPU, kasus ini bermula dari hubungan suami istri antara korban, Yuedi, dan terdakwa Ngadinah, yang menikah pada tahun 2008. Pada tanggal 10 Mei 2016, korban membeli polis asuransi investasi yang diterbitkan oleh PT Avrist Assurance melalui seorang agen bernama Andarias. Polis tersebut memiliki nilai premi sebesar Rp 108.472.000 per tahun dan menawarkan nilai pertanggungan hingga mencapai Rp 1,5 miliar.
Namun, situasi berubah secara dramatis pada Januari 2024 ketika terdakwa mengajukan permohonan untuk mengubah kepemilikan polis menjadi namanya sendiri tanpa sepengetahuan Yuedi. Terdakwa meminta bantuan Andarias untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk perubahan tersebut.
Proses Pemalsuan yang Kompleks
Dalam proses perubahan kepemilikan polis, terdakwa diduga melakukan tindakan yang sangat serius dengan meniru tanda tangan Yuedi pada formulir perubahan polis. Selain itu, ia juga memalsukan tanda tangan anak-anaknya di dokumen surat kuasa yang diperlukan untuk pengalihan hak atas polis. Tindakan ini menunjukkan perencanaan yang matang dan niat jahat untuk mendapatkan keuntungan finansial secara ilegal.
Setelah semua dokumen yang dipalsukan diproses, pihak PT Avrist Assurance menyetujui perubahan kepemilikan polis tersebut. Hal ini memberikan keuntungan besar bagi terdakwa, yang kemudian mengajukan pencairan dana dari polis asuransi tersebut.
Pencairan Dana yang Kontroversial
Pada tanggal 29 Mei 2024, terdakwa berhasil mencairkan dana sebesar Rp 490.033.845, yang kemudian ditransfer ke rekening pribadinya. Tindakan ini menambah kerugian yang dialami oleh korban, yang tidak hanya kehilangan polis asuransi tetapi juga mengalami kerugian finansial yang signifikan.
Dalam proses penyelidikan, hasil pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik menunjukkan bahwa tanda tangan yang tertera pada dokumen tersebut dinyatakan non identik, yang berarti tanda tangan tersebut bukanlah tanda tangan asli milik korban. Hal ini semakin memperkuat bukti-bukti yang ada terhadap terdakwa.
Dampak Hukum dan Sosial
Kasus pemalsuan dokumen ini tidak hanya berdampak pada korban secara finansial, tetapi juga memberikan dampak yang lebih luas terhadap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga asuransi. Ketika kejahatan seperti ini terjadi, hal itu dapat merusak reputasi perusahaan dan mengurangi kepercayaan publik terhadap industri asuransi secara keseluruhan.
Keputusan majelis hakim dan hasil sidang berikutnya akan menjadi perhatian banyak pihak, terutama bagi mereka yang terlibat dalam industri asuransi. Apakah hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa akan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam proses pengelolaan dokumen penting? Atau justru akan ada celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab?
Upaya Perlindungan Terhadap Korban
Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, perlu adanya peningkatan kesadaran hukum di masyarakat, terutama mengenai pentingnya pengelolaan dokumen dan perlindungan hak-hak individu dalam kontrak asuransi. Beberapa langkah yang dapat diambil untuk melindungi diri dari kasus pemalsuan dokumen antara lain:
- Selalu memverifikasi semua dokumen yang diterima sebelum menandatanganinya.
- Menjaga kerahasiaan informasi pribadi dan tanda tangan.
- Melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan kejanggalan pada dokumen.
- Menggunakan jasa hukum untuk mendapatkan nasihat terkait kontrak asuransi.
- Berpartisipasi dalam program edukasi mengenai hukum dan asuransi.
Penutup Kasus Pemalsuan Dokumen
Kasus pemalsuan dokumen di PT Avrist Assurance ini menyoroti pentingnya integritas dan kejujuran dalam setiap transaksi, terutama di sektor yang berhubungan dengan keuangan dan perlindungan aset. Dengan tuntutan hukum yang sedang berlangsung, diharapkan akan ada kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Keputusan majelis hakim di masa mendatang akan menjadi penentu nasib terdakwa dan menjadi preseden penting bagi kasus-kasus serupa di Indonesia. Semoga ke depannya, masyarakat dapat lebih waspada dan memahami risiko yang mungkin terjadi dalam transaksi asuransi.




