DPP ADNI Mendesak Pemerintah untuk Mundur dari Dewan Perdamaian

Perkumpulan Advokat Negarawan Indonesia (DPP-ADNI) telah mengemukakan kritik tajam seputar partisipasi Pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi internasional Board of Peace (BoP), yang didirikan oleh mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
ADNI: Menilai Kembali Keikutsertaan dalam BoP
Kritikan ini disampaikan dalam rangka perayaan tahunan pertama ADNI, yang menjadi momen refleksi organisasi terhadap tantangan nasional dan internasional yang berpotensi mempengaruhi posisi Indonesia di kancah internasional.
Ketua DPP ADNI, DR (C) Eka Putra Zakran, SH, MH, melalui Wakil Bendahara Umum DPP ADNI Z. Zuhri Tanjung, SH, menjelaskan bahwa posisi organisasi tersebut didasarkan pada mandat konstitusi seperti yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pandangan ADNI Terhadap Konstitusi
Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Zuhri Tanjung, ADNI menekankan bahwa alinea pertama Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan penjajahan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
Di sisi lain, alinea keempat menegaskan komitmen Indonesia untuk berpartisipasi dalam menciptakan ketertiban dunia yang didasarkan pada kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Namun, menurut pandangan ADNI, situasi geopolitik yang berkembang saat ini tampaknya bertentangan dengan semangat konstitusi tersebut.
ADNI: AS dan Israel Melanggar Hukum Internasional
“Seharusnya menjadi penjaga perdamaian untuk menyelesaikan konflik di Gaza antara Israel dan Palestina, Amerika Serikat dan Israel malah melakukan ekspansi militer, menindas dan menggempur serta berperang dengan negara Iran,” ungkap pernyataan resmi yang dibacakan oleh Zuhri Tanjung.
ADNI berpendapat bahwa tindakan Amerika Serikat dan Israel tersebut melanggar hukum internasional dan tidak mencerminkan tujuan pembentukan organisasi yang bertujuan mewujudkan perdamaian dunia.
ADNI: Palestina Tidak Termasuk dalam Struktur BoP
Organisasi advokat ini juga menyoroti tidak adanya Palestina dalam struktur organisasi Board of Peace. Situasi ini, menurut ADNI, menunjukkan ketimpangan dan tidak mencerminkan prinsip keadilan global dalam upaya penyelesaian konflik di Timur Tengah.
ADNI juga menyoroti potensi komitmen dana keanggotaan Indonesia yang disebut mencapai Rp17 triliun, di tengah kondisi ekonomi nasional yang dinilai masih berada di bawah tekanan.
ADNI: Sikap AS dan Dampaknya pada Indonesia
ADNI juga menyinggung pernyataan Donald Trump yang pernah mengatakan, “I don’t need International Law.” Pernyataan ini, menurut ADNI, mencerminkan sikap yang tidak menghormati hukum internasional.
Menurut ADNI, hal ini berpotensi bertentangan dengan posisi Indonesia yang selama ini dikenal aktif memperjuangkan penghormatan terhadap hukum internasional serta perlindungan hak asasi manusia di berbagai forum global.
“Board of Peace dinilai tidak memiliki komitmen terhadap perlindungan HAM internasional dan justru berpotensi mengkhianati semangat perjuangan rakyat Indonesia yang secara historis selalu berpihak kepada Palestina,” lanjut pernyataan tersebut.
ADNI: Masyarakat Indonesia dan Dukungan Terhadap Palestina
ADNI menegaskan bahwa dukungan masyarakat Indonesia terhadap Palestina memiliki akar sejarah yang kuat dan telah berlangsung secara konsisten sejak masa awal kemerdekaan.
Untuk itu, keberadaan Israel dalam struktur Board of Peace dinilai cukup menjadi alasan bagi pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan kembali keanggotaannya.
ADNI: Mendesak Pemerintah untuk Mundur dari BoP
Atas dasar itu, DPP ADNI secara tegas mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar segera mengambil sikap dengan menarik Indonesia dari keanggotaan Board of Peace.
ADNI juga mengingatkan pentingnya Indonesia tetap berpegang pada politik luar negeri bebas dan aktif, serta menjaga posisi sebagai negara non-blok dalam upaya mewujudkan perdamaian dunia sebagaimana amanat para pendiri bangsa.
ADNI: Mengutuk Serangan AS dan Israel Terhadap Iran
Di akhir pernyataannya, ADNI juga mengutuk dan mengecam keras serangan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran yang dinilai melanggar hukum internasional serta tidak mencerminkan prinsip kemanusiaan.
“Indonesia harus tetap konsisten menjaga kedaulatan dan stabilitas nasional serta berpihak pada upaya perdamaian dunia sebagaimana amanat konstitusi,” tegas pernyataan tersebut.