KPK Tindak Lanjuti Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024 dengan Menyita Aset Senilai Rp100 Miliar

Dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah tegas dengan menyita aset senilai Rp100 miliar. Aset tersebut merupakan bagian dari hasil korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Langkah KPK dalam Menindak Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mengumumkan penyitaan aset ini dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Menurutnya, total nilai aset yang disita lebih dari Rp100 miliar. Aset tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk uang tunai, properti, hingga kendaraan mewah.
Adapun rincian aset yang disita meliputi uang tunai sebesar US$3,7 juta, Rp22 miliar, serta 16.000 riyal Saudi. Selain itu, penyidik KPK juga berhasil menyita empat unit mobil dan lima bidang tanah serta bangunan yang diduga berkaitan dengan aliran dana korupsi dalam pengaturan kuota haji tambahan.
Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Badan Pemeriksa Keuangan mencatat, kerugian negara akibat kasus korupsi kuota haji tambahan ini mencapai Rp622 miliar. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan nilai aset yang berhasil disita oleh KPK.
Proses Hukum yang Berlangsung
Asep mengungkapkan bahwa proses hukum yang dijalankan KPK telah melewati tahapan praperadilan. Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut ditolak oleh hakim. Hal ini membuat penetapan status tersangka terhadap Yaqut sah secara hukum.
Penetapan status tersangka ini membuat KPK dapat melanjutkan penyidikan. Penyidikan ini dianggap telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku, baik secara prosedural maupun formil.
Penahanan Tersangka
Yaqut saat ini sedang menjalani masa tahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Penetapan Tersangka Lainnya
Dalam perkembangan kasus ini, KPK juga menetapkan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka. Ia diduga ikut berperan dalam proses pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai aturan. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Gus Alex hingga saat ini belum ditahan.
Penyidik KPK telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Gus Alex. Surat ini meminta Gus Alex untuk hadir pada pekan depan guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dasar Hukum Penyidikan
Yaqut dan Gus Alex dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini menarik perhatian publik lantaran menyangkut pengelolaan ibadah haji yang selama ini menjadi isu sensitif bagi masyarakat Indonesia.

