Indrak, Spesialis SEO: Penahanan Kepala Ponpes Tangerang Terkait Dugaan Kasus Pencabulan Santri Sejak 2018

Kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang melibatkan kepala Pondok Pesantren PTQ Al Azhaar Ummu Suwanah di Kota Tangerang telah memasuki tahap penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku, yang juga merupakan pemimpin institusi pendidikan agama tersebut, kini telah ditahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota.
Penahanan Kepala Ponpes Tangerang
Penahanan ini diumumkan oleh AKP Wito, Kanit PPA Polres Metro Tangerang Kota, melalui pesan WhatsApp pada hari Senin (16/3/2026). Wito membenarkan bahwa pemimpin ponpes tersebut telah ditahan sebagai terduga pelaku kasus pencabulan.
Langkah ini merupakan tahap awal dalam upaya penegakan hukum terhadap dugaan kejahatan seksual yang telah berlangsung sepanjang tahun di lingkungan pendidikan keagamaan tersebut.
Dugaan Pencabulan Sejak 2018
Kuasa hukum korban, Yanto Nelson Nalle, SH., MH., mengungkapkan bahwa pelaku berinisial ASA diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap para santri sejak tahun 2018 hingga 2025. Informasi ini didasarkan pada keterangan dari beberapa korban dan saksi yang juga merupakan santri di pesantren tersebut.
“Pelaku berinisial ASA telah ditahan dan diperiksa di Polres Metro Tangerang Kota. Berdasarkan keterangan dari klien kami, kejadian tersebut telah terjadi sejak tahun 2018 hingga yang terakhir pada 2025,” jelas Nelson.
Lebih lanjut, Nelson mengatakan bahwa sebagian besar korban saat kejadian masih berstatus pelajar dan berusia di bawah umur.
Posisi Korban
Nelson menambahkan bahwa para korban berada dalam posisi yang sulit untuk melawan. Menurutnya, pelaku memanfaatkan posisinya sebagai kepala ponpes dan menggunakan argumen agama untuk mempengaruhi para santri.
“Para korban biasanya menuruti keinginan pelaku yang selalu disampaikan dengan dalil-dalil agama. Sebagai santri, mereka merasa harus patuh terhadap gurunya,” ungkapnya.
Tanggapan Pihak Terkait
Nelson mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Polres Metro Tangerang Kota, khususnya Unit PPA, dalam menangani laporan para korban hingga melakukan penahanan terhadap terduga pelaku.
Namun, ia menegaskan bahwa upaya hukum saja tidak cukup. Ia mendesak Pemerintah Kota Tangerang dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang untuk segera mengambil langkah tegas terhadap lembaga pendidikan tersebut.
“Kami meminta pemerintah daerah dan Kemenag Kota Tangerang segera mengambil tindakan tegas agar kasus seperti ini tidak kembali terjadi di lingkungan pendidikan pesantren,” tegasnya.
Tim kuasa hukum dari YNN Law Firm juga berjanji akan terus mendampingi para korban selama proses hukum berlangsung hingga mereka mendapatkan keadilan.
Penyerahan Kasus ke Aparat Penegak Hukum
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang, H. Iin Sholihin, S.Ag., M.Pd., menyatakan bahwa penanganan kasus ini sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Kami berharap proses ini berjalan sesuai dengan regulasi yang ada dan dilakukan secara transparan serta menjadi pembelajaran bagi kita semua agar tidak terjadi lagi kasus yang sama di masa mendatang,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Kasus ini telah menarik perhatian publik dan memunculkan pertanyaan tentang pengawasan lembaga pendidikan berbasis pesantren, terutama dalam melindungi para santri yang sebagian besar masih di bawah umur.