Kejatisu Diminta Selidiki Dugaan Keterlibatan Zakiyudin Harahap dalam Korupsi Bank Sumut

MEDAN – Pada Kamis, 9 April 2026, suasana di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menjadi sangat ramai. Sejumlah massa yang tergabung dalam Pemuda Pejuang Demokrasi (PEDANG DEMOKRASI) melakukan aksi unjuk rasa yang menuntut penegakan hukum yang adil dan tidak pilih kasih. Aksi ini mengangkat isu penting mengenai dugaan skandal korupsi yang melibatkan sejumlah pihak dalam penyaluran kredit di PT Bank Sumut.
Desakan Terhadap Penegakan Hukum
Dalam orasinya, Koordinator Aksi Doni Kurniawan menyoroti dugaan adanya penyalahgunaan wewenang terkait Kredit Modal Usaha yang dialokasikan pada tahun 2012 di PT Bank Sumut KCP Krakatau. Kasus ini melibatkan dana sebesar Rp2,2 miliar yang diberikan kepada CV HA Group dan diduga penuh dengan masalah yang merugikan keuangan negara.
Doni menekankan pentingnya keadilan tanpa diskriminasi. “Kami meminta agar hukum tidak hanya tajam ke bawah tetapi juga harus tegas terhadap yang di atas! Meskipun ZH saat ini menjabat sebagai Wakil Walikota Medan, beliau tetap harus bertanggung jawab atas dugaan keterlibatannya sebagai pimpinan KCP Krakatau saat pencairan kredit tersebut,” ungkapnya di hadapan kantor Kejati Sumut.
Status Terkini Zakiyudin Harahap
Doni juga mempertanyakan status terkini Zakiyudin Harahap, yang diketahui telah diperiksa pada 18 November 2025. “Mengapa hingga bulan April tahun 2026 belum ada perkembangan berarti? Apakah ada yang tidak beres dengan Kejati Sumut dalam menangani kasus ini? Kami melihat Kejati Sumut lebih cepat dalam menangani kasus korupsi lain, tetapi tampaknya kasus ini terkesan dipeti-eskan,” tambahnya.
Menurut informasi yang beredar, meskipun telah ada satu tersangka dalam kasus ini, yaitu seorang analis kredit berinisial LPL, pihak Kejati Sumut belum mengambil tindakan tegas terhadap pimpinan KCP Krakatau yang memimpin pada tahun 2012.
Respons dari Kejaksaan
Menanggapi tuntutan para pengunjuk rasa, Kasipenkum Kejati Sumut, Rizaldi, mengonfirmasi bahwa kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan. “Ini adalah tahap yang penting, dan kami telah meminta keterangan dari sejumlah saksi. Penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan keterangan yang kami terima,” jelas Rizaldi, berusaha menenangkan massa yang hadir.
Aksi damai ini berlangsung tertib dan diakhiri dengan komitmen dari massa PEDANG DEMOKRASI untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini hingga tuntas. Mereka berharap keadilan dan demokrasi di Sumatera Utara tidak hanya sekadar menjadi slogan tanpa makna.
Penahanan Tersangka
Sejauh ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menahan seorang analis kredit Bank Sumut Cabang Pembantu (KCP) Krakatau berinisial LPL. Ia ditangkap terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit modal usaha tahun 2012 yang merugikan negara hingga sekitar Rp2,29 miliar.
Pihak penyidik pidana khusus Kejati Sumut melakukan penahanan pada 10 November 2025, setelah LPL menjalani pemeriksaan intensif bersama sejumlah saksi terkait kasus ini. Penahanan dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.
Proses Penyidikan dan Dugaan Manipulasi
Surat penetapan tersangka dikeluarkan dengan Nomor TAP 23/L.2/Fd.2/11/2025, sedangkan surat perintah penahanan diterbitkan dengan Nomor PRINT-25/L.2/Fd.2/11/2025. LPL kini ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Berdasarkan hasil penyidikan, LPL diduga melakukan manipulasi dalam proses pencairan kredit atas nama CV HA Group. Dugaan tersebut mencakup beberapa tindakan, seperti:
- Mark up nilai agunan
- Memalsukan data debitur
- Menyimpang dari prosedur kredit rekening koran
- Melanggar ketentuan yang diatur dalam SK Direksi PT Bank Sumut
- Menyalurkan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya
Akibat dari tindakan tersebut, Bank Sumut mencairkan kredit senilai Rp3 miliar pada tahun 2012, namun sebagian besar dana tidak tertagih dan tidak digunakan sesuai peruntukannya, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.290.469.309,15.
Potensi Keterlibatan Pihak Lain
Kejati Sumut memastikan bahwa penyidik tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam skandal kredit ini. “Kami akan terus menggali informasi dan mendalami kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain,” tegas pejabat Kejati Sumut.
Tersangka LPL dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.





