Lapbas Menolak Pungutan Perpisahan MTsN 1 Serang Rp350 Ribu: Ijazah Harus Gratis

Dalam dunia pendidikan, isu pungutan biaya yang dibebankan kepada siswa seringkali menjadi sorotan publik, terutama ketika menyangkut hak-hak dasar seperti ijazah. Baru-baru ini, Organisasi Laskar Pendekar Banten Sejati (Lapbas) Indonesia mengungkapkan penolakannya terhadap pungutan biaya perpisahan yang dilakukan oleh MTsN 1 Serang. Dengan tarif mencapai Rp350 ribu per siswa, kebijakan ini dinilai menyalahi prinsip pendidikan yang seharusnya bebas dari biaya tambahan yang memberatkan orang tua.
Pungutan Biaya Perpisahan yang Kontroversial
Acara perpisahan untuk siswa kelas 9 di MTsN 1 Serang dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 13 Juni 2026 di Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang. Momen perpisahan, yang seharusnya menjadi perayaan kelulusan, justru terancam menjadi sumber tekanan finansial bagi banyak orang tua.
Respons dari Lapbas Indonesia
Hikmat, selaku Ketua Harian Lapbas Indonesia, menegaskan penolakannya terhadap kebijakan tersebut. Ia menyatakan bahwa mengaitkan kelulusan atau pengambilan ijazah dengan pungutan perpisahan adalah tindakan yang melanggar aturan. “Ijazah adalah hak siswa, dan tidak seharusnya diperdagangkan,” ujarnya tegas dalam sebuah pernyataan.
Dampak Finansial bagi Orang Tua
Pungutan sebesar Rp350 ribu ini dianggap sangat memberatkan, terutama bagi keluarga yang tidak mampu. Hikmat menambahkan bahwa dalam konteks pendidikan dasar selama sembilan tahun, pemerintah telah berkomitmen untuk menggratiskan pendidikan. Ia berpendapat, jika sekolah ingin mengadakan acara perpisahan, seharusnya dilakukan dengan cara yang sederhana di lingkungan madrasah tanpa perlu menyewa tempat yang mahal.
Tindak Lanjut yang Diharapkan
Lapbas mendesak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serang untuk segera menanggapi keluhan ini. Hikmat mengingatkan bahwa tidak seharusnya ada siswa yang terancam tidak lulus atau ijazahnya ditahan hanya karena tidak mampu membayar pungutan tersebut.
Kesiapan untuk Bertindak
Organisasi ini berkomitmen untuk mengawasi perkembangan kasus ini hingga tuntas. Hikmat menegaskan bahwa mereka akan melaporkan ke Inspektorat dan Ombudsman jika ditemukan adanya praktik penahanan ijazah atau diskriminasi terhadap para siswa.
Kekosongan Informasi dari Pihak Sekolah
Sampai saat ini, pihak MTsN 1 Serang belum memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme pungutan ini dan bagaimana kaitannya dengan kelulusan siswa. Tim media masih berusaha melakukan konfirmasi agar informasi yang disajikan dapat berimbang.
Dasar Hukum yang Dilanggar
Adanya pungutan ini dapat memicu berbagai pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara umum, pungutan yang tidak sesuai dengan hukum dapat merugikan siswa dan orang tua, serta menciptakan ketidakadilan dalam akses pendidikan.
- Ijazah sebagai hak siswa, bukan barang komersial.
- Pendidikan dasar telah digratiskan oleh negara.
- Pungutan yang memberatkan dapat menghambat kelulusan siswa.
- Perayaan perpisahan seharusnya dilakukan secara sederhana.
- Kantor Kementerian Agama diharapkan segera menindaklanjuti kasus ini.
Dalam konteks ini, kita perlu mempertanyakan kembali bagaimana seharusnya sistem pendidikan berfungsi untuk semua pihak tanpa membebankan biaya tambahan yang tidak perlu. Tindakan tegas dan cepat dari pemerintah serta lembaga pendidikan sangat diharapkan agar hak-hak siswa tetap dilindungi dan terjamin.

