Polsek Dolok Batu Nanggar Amankan Residivis Sabu yang Melarikan Diri dari Penjara

SIMALUNGUN – Penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di Indonesia terus bergulir, sejalan dengan komitmen pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto. Di tengah upaya tersebut, Polsek Dolok Batu Nanggar, bagian dari Polres Simalungun, berhasil menangkap seorang residivis sabu yang melarikan diri dari penjara. Tindakan ini menunjukkan ketegasan aparat dalam memberantas narkotika yang telah menjadi masalah serius di masyarakat. Penangkapan yang berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026, berlangsung dengan dramatis ketika tersangka, NPT alias UT (52), berusaha melarikan diri dengan melompati tembok rumahnya dan membuang barang bukti saat melihat kedatangan petugas.
Komitmen Polri dalam Pemberantasan Narkoba
Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, dalam konferensi pers pada Kamis, 14 Mei 2026, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bagian dari upaya Polri untuk mendukung visi Presiden Prabowo dalam memberantas narkoba secara menyeluruh. Penangkapan ini menunjukkan dedikasi Polri untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari pengaruh narkotika.
“Polres Simalungun bersama seluruh jajaran Polsek berkomitmen penuh mendukung Asta Cita Presiden Prabowo dalam pemberantasan narkoba. Kami tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” tegas AKP Verry Purba kepada awak media. Pernyataan ini mencerminkan tekad Polri untuk berperan aktif dalam menciptakan masyarakat yang sehat dan bebas dari ancaman narkoba.
Awal Penangkapan Residivis Sabu
Kapolsek Dolok Batu Nanggar, AKP Gunawan Sembiring, menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Unit Reskrim Polsek pada Senin, 11 Mei 2026, sekitar pukul 10.30 WIB. Masyarakat memberikan laporan bahwa rumah tersangka NPT alias UT di Huta III Purwosari, Nagori Dolok Tenera, sering digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu.
“Informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kami. Setelah menerima laporan tersebut, personel Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dan langsung menuju lokasi sekitar pukul 11.00 WIB,” ungkap AKP Gunawan Sembiring. Respons cepat ini menunjukkan bahwa Polsek Dolok Batu Nanggar serius dalam menangani masalah narkoba di wilayahnya.
Situasi Dramatis di Lokasi Penangkapan
Tim yang terdiri dari lima personel Unit Reskrim, dipimpin oleh IPDA Liwusha Radot Siagian, S.H., segera berangkat ke lokasi yang dilaporkan. Namun, saat mereka tiba di tempat tersebut, situasi berubah menjadi dramatis. Tersangka NPT alias UT, yang menyadari kehadiran petugas, melompat dari atas tembok rumahnya dan berlari ke arah ladang ubi milik warga bernama Naek sambil membuang sebuah tas berwarna biru.
“Tersangka berusaha melarikan diri dan membuang tas berisi barang bukti. Namun, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka di dalam ladang ubi. Kami tidak membiarkan siapa pun lolos,” jelas AKP Gunawan Sembiring. Keberhasilan ini menunjukkan betapa pentingnya kerja sama antara masyarakat dan aparat dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.
Barang Bukti yang Ditemukan
Dari tas yang dibuang oleh tersangka, petugas menemukan sepuluh bungkus plastik klip kecil dan satu plastik klip sedang, yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, penggeledahan di rumah tersangka juga mengungkapkan barang bukti lain, termasuk:
- 1 unit timbangan digital
- 1 kaca pirex
- 1 alat isap atau bong
- 3 skop dari pipet
- Uang tunai Rp230.000,- yang diduga hasil transaksi narkoba
Penemuan ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan NPT alias UT dalam jaringan peredaran narkoba di daerah tersebut.
Profil Tersangka Residivis Sabu
Satu fakta yang memperburuk posisi hukum tersangka adalah statusnya sebagai residivis narkoba. NPT alias UT sebelumnya pernah ditangkap pada bulan Juli 2019 dan telah menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Simalungun. Meskipun telah menjalani hukuman, ia diduga kembali terlibat dalam praktik ilegal peredaran sabu.
Alih-alih memperbaiki diri setelah keluar dari penjara, tersangka justru kembali terjerumus dalam aktivitas kriminal yang merugikan masyarakat. Hal ini menunjukkan perlunya perhatian lebih terhadap rehabilitasi narapidana agar tidak kembali mengulangi kesalahan yang sama.
Proses Hukum Selanjutnya
Tersangka NPT alias UT beserta seluruh barang bukti yang berhasil diamankan kini telah diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ini adalah langkah penting dalam menegakkan hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba lainnya.
“Penangkapan ini merupakan pesan tegas bahwa Polsek Dolok Batu Nanggar hadir nyata mendukung program pemberantasan narkoba Presiden Prabowo. Kami tidak akan berhenti bergerak selama masih ada ancaman narkoba di tengah masyarakat,” tutup AKP Gunawan Sembiring dengan penuh keyakinan.
Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba
Polres Simalungun mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo dengan aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika kepada aparat kepolisian terdekat. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan generasi yang sehat, bersih, dan bebas dari narkoba.
Keberhasilan dalam memberantas narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga merupakan tugas bersama seluruh lapisan masyarakat. Dengan saling mendukung dan berkolaborasi, kita dapat mengurangi dampak negatif narkoba dan menjaga masa depan generasi bangsa.
Melalui penangkapan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan berani melaporkan tindakan yang mencurigakan. Hanya dengan kerja sama yang solid, kita dapat mewujudkan Indonesia yang lebih baik, bebas dari pengaruh narkotika.

